Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Minggu, 23 September 2012

Ustadz dan Rok Mini

Kemarin sehabis buka puasa, saya dan jama'ah pondok ngobrolin tentang rok mini. Ya mumpung sudah buka puasa, jadi kan tidak merusak pahala puasa (tetep aja rusak). Pembicaraan dimulai dari audisi personil baru Cherrybelle, pria mana pun akan antusias membicarakan para chibi, terutama si Annisa. Walaupun saya tetap berkeyakinan bahwa seseorang akan mencapai puncak kecantikannya ketika ia berjilbab. Contohnya dek Asmirandah dalam film Ketika Cinta Bertasbih, subhanalloh, ayu tenan sedulur.. sedulur.. (kalau berjilbab), kalau gak berjilbab ya cantik, tapi biasa saja, tidak bisa menggetarkan hati saya.

Tidak tahu darimana Pak Kyai tahu tentang Cherrybelle tiba-tiba beliau nyeletuk,


“yah, cherrybelle ngadain audisi, pasti banyak yang pake rok mini tuh disono”, hahaha kami semua tertawa.


Ya sebagaimana kita tahu bersama, rok mini, celana super mini, hot pants, atau apapun namanya yang dipakai cewek-cewek gaul jaman sekarang sudah tidak dianggap tabu lagi, terutama di kota metropolitan. Bahkan di pondok (baca: kos-kosan) kami, anaknya ibu kos yang SMA, gadis yang lagi seger-segernya tidak segan lewat di depan kami dengan memakai celana yang super mini. Pokoknya kalau anak ibu kos lewat jangan sampai berkedip deh, sayaaaang :p
Tapi saya tidak mau menghakimi secara subjektif, dari sisi syariat jelas itu haram, aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Rambut, betis, paha semuanya aurat dan wajib ditutup di depan lawan jenis yang bukan muhrimnya. Buat para wanita yang hobby atau pernah memakai rok mini, tolong jawab pertanyaan saya ini ya, jawab dalam hati, atau jawab langsung saja lewat form komentar di bawah. 

Pertanyaannya:

Senin, 17 September 2012

Al Quran Menyebutnya; Rahasia dan Penjelasan Ilmiah Usia 40 Tahun

Penemuan ilmiah terbaru menegaskan bahwa perkembangan otak tidak sempurna (sampai pada batas kesempurnaan) kecuali di penghujung usia 40 tahun. Dan usia ini adalah usia yang ditetapkan oleh Al Qur’an 14 abad yang lalu. Merupakan hal yang sudah diketahui bersama bahwa wahyu telah turun kepada Nabi kita, Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam ketika usia beliau empat puluh tahun. Dan pasti ada hikmah dari usia ini, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala tidaklah memilih sesuatu kecuali di dalamnya ada hikmah yang agung.
Dan mungkin yang tampak bagi kita dari sebagian hikmah tersebut adalah bahwa pertumbuhan manusia dan kesempurnaan akalnya tidak akan munsul kecuali di penghuung usia empat puluh tahun dari umur manusia.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
”Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada kedua orang tuanya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdo`a:”Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada kedua orang tuaku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri.” (QS. Al-Ahqaaf: 15)
Ayat yang mulia ini menentukan batasan usia empat puluh sebagai usia untuk kesempurnaan kekuatan fisik dan mental, atau kematangannya, atau puncaknya. Dan dengan demikian kita berada di hadapan fakta/kenyataan Quraniyyah. Dan pertanyaan kita sekarang, apakah ada fakta ilmiah yang menguatkan kebenaran firman Allah ’Azza wa Jalla (dalam masalah ini)?
Tentu saja keberadaan fakta/kenyataan ini -jika ada- akan menjadi bukti bagi mereka yang skeptis/ragu-ragu (terhadap kebenaran al-Qur’an), untuk melihat kebenaran Al Qur’an ini. Dan juga menjadi sarana bagi orang yang beriman untuk meningkatkan keimanan dan keyakinannya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Kamis, 13 September 2012

HIKMAH DIHARAMKANNYA DARAH

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

{ قل لا أجد في ما أوحي إلي محرما على طاعم يطعمه إلا أن يكون ميتة أو دما مسفوحا أو لحم خنزير فإنه رجس أو فسقا أهل لغير الله به فمن اضطر غير باغ ولا عاد فإن ربك غفور رحيم } (الأنعام:145)

”Katakanlah:"Tidaklah aku dapati dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Rabbmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-An’aam: 145)

Dan al-Qur’an mensifati Nabi kita Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam dengan firman-Nya:

{ ويحل لهم الطيبات ويحرم عليهم الخبائث } (الأعراف:157)

” ….Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk ..." (QS. Al-A’raaf: 157)

Ilmu pengetahuan (Sains) telah menetapkan dengan ketetapan yang tidak menyisakan keraguan bahwa darah yang Allah ciptakan dalam daging binatang,